Hanya saja lanjut Nadiem, semua kewenangan pembukaan sekolah akan diberikan kepada pemerintah daerah.
Karena itulah kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal tindaklanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tersebut.**
Editor: Andriana
Sumber: Twitter