MANTRA SUKABUMI - Sepeda akhir-akhir ini menjadi trend di kalangan masyarakat di dunia bahkan di Indonesia sendiri speda menjadi trend apa lagi di musim pandemi ini.
Bersepede selain menjadi trend dikalangan masyarakat bersepeda juga mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan tubuh selaijn itu juga bersepeda menjadi sarana rekreasi untuk menghilangkan stres dan kepenatan dalam hidup.
Namun baru-baru ini BSN (Badan Standar Nasional) mengeluarkan standarisasi untuk sepeda roda yang merujuk kepada peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
Baca Juga: Harga Sepeda Anak Merek Pacific Termurah Juli 2020
Baca Juga: 'Jajaway Bike Park' Trek Pencinta Sepeda Gunung di Palabuhanratu Sukabumi
Sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dalam postingan yang diunggah akun instagram @kementerianristekbrin pada 27 Juli 2020 menyebutkan bahwa Standar Nasional Indonesia atau SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional.
"Ketentuan SNI berisi teknis, pedoman, dan karakteristik produk untuk membentuk keteraturan, SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional (BSN)," tulis @kemeneterianristekbrin.
SNI juga sangat penting untuk menjamin kualitas produk dan standar keselamatan sepeda. Saat ini BSN telah mengeluarkan sekitar 20 SNI pada Sepeda.
Badan Standar Nasional telah mengeluarkan SNI untuk sepeda ada tiga, diantaranya sebagai berikut: