Baca Juga: Akhiri Perang yang Terus Berkecamuk, Taliban Siap Lakukan Negosiasi dengan Kabul Usai Idul Adha
Baca Juga: Viral Baju Tentara China di Kelapa Gading Jakarta, Ini Fakta Sebenarnya
1. SNI 1049: 2008 mengenai Syarat Keselamatan
Sepeda
Kendaraan beroda dua atau lebih yang digerakan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat di atas roda yang dapat dikemudikan.
a. Sepeda harus terbebas dari ujung/tonjolan tajam
b. Rangka dan garpu harus lulus uji lelah dan kejut
c. Harus dilengkapi dua rem, rem depan dan rem belakang
d. Pergerakan roda tidak boleh lebih dari 4mm diukur pada posisi terluar dari roda termasuk bannya
e. Pada dinding ban luar harus tertulis jelas tekanan maksimum dan minimum sesuai ketentuan pabrik
Baca Juga: Harga Sepeda Lipat Pacific Termurah Juli 2020, Harga Dibawah 2 Jutaan
Baca Juga: 3 Sepeda Polygon Murah Bisa Kamu Milikin Dengan Harga Dibawah 2 Juta
f. Pedal, boncengan, lampu, dan reflektor serta sistem kemudi harus sesuai persyaratan SNI
g. Sadel harus lulus uji SNI 09-0671-1989
h. Grip terpisah dari kemudi, tidak boleh cacat atau tajam
i. Harus dilengkapi dengan buku petunjuk berbahasa Indonesia
j. Nomor identifikasi sepeda dan rangka harus tercetak permanen dan terlihat jelas.
2. SNI 06-7099-2005 mengenai Ban Dalam Sepeda
a. Ban dalam sepeda pelengkap ban luar sepeda yang terbuat dari kompon karet dan pentil yang berfungsi menjaga tekanan angin.
b. Sambungan tidak boleh lebih satu
c. Pentil dan komponen harus disediakan lengkap
d. Tidak boleh ada cacat (cacat badan, retak, dan bocor)