Bersepeda Menjadi Tren Baru di Tengah Pandemi, Sudahkah Sepeda yang Anda Pakai Memiliki SNI?

- 27 Juli 2020, 11:50 WIB
RIDWAN Kamil mengikuti kegiatan bersepeda alias gowes bersama Pendiri Jabar Bergerak Atalia Praratya Ridwan Kamil dan pengurus Jabar Bergerak tingkat provinsi di Kota Bandung, Minggu 26 Juli 2020 pagi WIB.
RIDWAN Kamil mengikuti kegiatan bersepeda alias gowes bersama Pendiri Jabar Bergerak Atalia Praratya Ridwan Kamil dan pengurus Jabar Bergerak tingkat provinsi di Kota Bandung, Minggu 26 Juli 2020 pagi WIB. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

Baca Juga: Akhiri Perang yang Terus Berkecamuk, Taliban Siap Lakukan Negosiasi dengan Kabul Usai Idul Adha

Baca Juga: Viral Baju Tentara China di Kelapa Gading Jakarta, Ini Fakta Sebenarnya

1. SNI 1049: 2008 mengenai Syarat Keselamatan
Sepeda

Kendaraan beroda dua atau lebih yang digerakan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat di atas roda yang dapat dikemudikan.

a. Sepeda harus terbebas dari ujung/tonjolan tajam
b. Rangka dan garpu harus lulus uji lelah dan kejut
c. Harus dilengkapi dua rem, rem depan dan rem belakang
d. Pergerakan roda tidak boleh lebih dari 4mm diukur pada posisi terluar dari roda termasuk bannya
e. Pada dinding ban luar harus tertulis jelas tekanan maksimum dan minimum sesuai ketentuan pabrik

Baca Juga: Harga Sepeda Lipat Pacific Termurah Juli 2020, Harga Dibawah 2 Jutaan

Baca Juga: 3 Sepeda Polygon Murah Bisa Kamu Milikin Dengan Harga Dibawah 2 Juta
f. Pedal, boncengan, lampu, dan reflektor serta sistem kemudi harus sesuai persyaratan SNI
g. Sadel harus lulus uji SNI 09-0671-1989
h. Grip terpisah dari kemudi, tidak boleh cacat atau tajam
i. Harus dilengkapi dengan buku petunjuk berbahasa Indonesia
j. Nomor identifikasi sepeda dan rangka harus tercetak permanen dan terlihat jelas.

2. SNI 06-7099-2005 mengenai Ban Dalam Sepeda

a. Ban dalam sepeda pelengkap ban luar sepeda yang terbuat dari kompon karet dan pentil yang berfungsi menjaga tekanan angin.

b. Sambungan tidak boleh lebih satu
c. Pentil dan komponen harus disediakan lengkap
d. Tidak boleh ada cacat (cacat badan, retak, dan bocor)

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: @kementerianristekbrin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x