Bayar Pajak mau Untung, Ikuti program Triple Untung+, Begini Cara Mudah Pengurusannya

- 10 September 2020, 20:33 WIB
Warga sedang memanfaatkan Program Triple Untung+ dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Posko Samsat Palabuhanratu,  Kamis 10 September 2020
Warga sedang memanfaatkan Program Triple Untung+ dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Posko Samsat Palabuhanratu, Kamis 10 September 2020 /

MANTRA SUKABUMI - Warga Jawa Barat yang belum bayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB) atau masih memiliki tunggakan PKB sampai 5 tahun, segera manfaatkan Program Triple Untung+ dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keuntungan dari program ini yaitu bebas Denda Pajak Kendaraan, Bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Program Diskon yang diberikan cukup menggiurkan, disamping diskon bayar pajak lebih cepat dari jatuh tempo, juga diskon potongan tunggakan PKB Tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun sebesar 100%. Cukup menggiurkan bukan!.

Baca Juga: HUT Kabupaten Sukabumi Tahun Ini Dilakukan Tidak Seperti Tahun Sebelumnya karena Pandemi Corona

Baca Juga: Tanjakan Leter S Cikidang Sukabumi Kembali Makan Korban

Periode program mulai dari tanggal 1 Agustus - 23 Desember 2020. Segera datangi Samsat terdekat !

Program Triple Untung+ dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Program Triple Untung+ dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Pembayaran untuk wilayah Palabuhanratu bisa mendatangi Mobil Samsat Keliling di area parkir Bank BJB Pelabuhanratu setiap hari Senin-Jumat dari Pukul 16.00 - 19.00 WIB atau bisa langsung ke Samsat Pelabuhanratu.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x