Baca Juga: Mengejutkan, Ini Respon Menkes Terawan Setelah Namanya Viral di Acara Mata Najwa
Untuk diingat layanan SIM Keliling hanya memfasilitasi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan, sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Pembuatan SIM baru untuk di wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan langsung di Gedung Satpas SIM Daan Mogot.
Jangan lupa lakukan 3M yaitu menggunakan masker saat hendak keluar rumah memperpanjang SIM, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak agar terhindar dari COVID-19 pada saat berkegiatan di luar rumah.**