Tujuan Program BLT Guru Honorer dan Dasar Hukum yang Mengatur Pemberian BSU Kemendikbud

28 November 2020, 18:15 WIB
IlustrasiTujuan Program BLT Guru Honorer dan Dasar Hukum yang Mengatur Pemberian BSU Kemendikbud /Pixabay/mohamed_hassan/.*/Pixabay/mohamed_hassan

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah menyalurkan bantuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), guru honorer.

Atas program tersebut, bermunculan beberapa pertanyaan seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), atau BLT guru honorer.

 Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab dalam tema Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

1 Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

 Baca Juga: Mengejutkan, Berikut Hasil Pertemuan Mahfud MD dan Gatot Nurmantyo

2 Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

3 Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud?

Dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

 Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;

4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);

5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mantan Ketua MPR: Harusnya Pasukan Khusus Fokus Kesana

6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020

Tags

Terkini

Terpopuler