SKB 3 Menteri: Kepsek Wajib Cabut Aturan Seragam Beratribut Keagamaan Lambatnya 30 Hari Sejak Ditetapkan

3 Februari 2021, 17:03 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menghimbau agar sekolah tidak mewajibkan siswa menggunakan seragam dengan atribut keagamaan.

Dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Nadiem menyebutkan seragam dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Dewi Tanjung Ungkap Hal Mengejutkan ini kepada Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti

“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu,” ujar Nadiem dalam penandatangan SKB Tiga Menteri secara daring di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Rabu, 3 Januari 2021.

“Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” lanjutnya.

SKB Tiga Menteri itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan,” paparnya.

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Ginjal, Ternyata Sering Makan Jengkol Bisa Sebabkan 4 Bahaya ini untuk Kesehatan

Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Khusus untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu sesuai dengan kekhususan Aceh.

Nadiem meminta masyarakat turut terlibat dalam pemantauan SKB Tiga Menteri tersebut.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dianggap Tidak Kompeten Sebagai Pembawa Acara, Raffi Ahmad Memuji Tampilannya

"Masyarakat harus terlibat, baik orang tua, murid, dan guru harus terlibat. Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini melalui pusat layanan yang disediakan Kemendikbud," katanna

"Kami akan monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu tidak terjadi lagi," pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler