Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah, Kemendikbud Sebut Sanksi Tegas Pelaku Intoleran

- 23 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi siswa sedang belajar dengan mengenakan seragam sekolah.
Ilustrasi siswa sedang belajar dengan mengenakan seragam sekolah. /Pikiran-Rakyat.com/Bambang Arifianto/

MANTRA SUKABUMI  – Ketentuan terkait seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014, supaya seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehubungan dengan ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku intoleran yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Ustad Yusuf Mansur Ajak Pengikutnya untuk Doakan Atlit Bulutangkis Ahsan dan Hendra

Dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id, tanggal 23 Januari 2021, bahwa Kemendikbud menyesalkan tindakan intoleran yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x