Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah, Kemendikbud Sebut Sanksi Tegas Pelaku Intoleran

- 23 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi siswa sedang belajar dengan mengenakan seragam sekolah.
Ilustrasi siswa sedang belajar dengan mengenakan seragam sekolah. /Pikiran-Rakyat.com/Bambang Arifianto/

“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleran dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah