Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis yang Dibagikan Kemendikbud Periode Agustus hingga November

8 Agustus 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi, Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis yang Dibagikan Kemendikbud Periode Agustus hingga November /Kemdikbud./

 

MANTRA SUKABUMI - Ketahui syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis yang dibagikan oleh Kemendikbud periode Agustus hingga November 2021.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi memperpanjang bantuan kuota internet.

Bantuan kuota internet gratis ini diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen hingga November 2021.

Baca Juga: Berikut Daftar Aplikasi yang Tidak Bisa Diakses Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Bantuan kuota internet gratis dari kemendikbud ini segera disalurkan mulai pada Agustus 2021 ini.

Adapun untuk mengetahui syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud bisa dilihat dibawah ini.

Selain bantuan kuota data internet, Kemendikbudristek juga menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Bantuan kuota internet gratis yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek tidak lain sebagai upaya penangan para siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang masih terdampak pandemi covid-19.

Sebelumnya, pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

“Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Inilah Cara Klaim Bantuan Kuota Internet Gratis Belajar dari Kemdikbud Jika Belum Menerima

Bantuan yang disalurkan mencapai Rp2 triliun yang diperuntukan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemendikbudristek menyalurkan bantuan tambahan sebesar Rp2,3 triliun untuk melanjutkan bantuan kuota internet bagi bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Bantuan tersebut disalurkan oleh Kemendikbudristek pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Menteri Nadiem.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud adalah sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda atau double degree.

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

Baca Juga: Internet dari Kemendikbud, Segera Daftar Sebelum Terlambat

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Lalu, untuk besaran bantuan kuota internet gratis yang dialokasikan Kemendikbud sebagai berikut.

1. Paket Kuota Data Internet gratis untuk siswa PAUD: 7 GB/ bulan.

2. Paket Kuota Data Internet gratis untuk SD, SMP dan SMA: 10 GB/ bulan

3. Paket Kuota Data Internet gratis untuk Guru PAUD, SD, SMP dan SMA: 12 GB/ bulan

4. Paket Kuota Data Internet gratis untuk Dosen dan mahasiswa: 15 GB/ bulan

Bantuan kuota data internet gratis ini akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler