Buruan Cek BSU Subsidi Gaji bagi Guru Honorer Berstatus PTK Non PNS via info.gtk.kemdikbud.go.id , ini Caranya

14 Agustus 2021, 21:36 WIB
Buruan Cek BSU Subsidi Gaji bagi Guru Honorer Berstatus PTK Non PNS via info.gtk.kemdikbud.go.id , ini Caranya /Pexels.com/Max Fischer

MANTRA SUKABUMI - Guru honorer berstatus PTK non PNS dapat kabar gembira dari pemerintah, Anda bisa cek BSU Subsidi Gaji melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Tak hanya di laptop atau PC, kini guru honorer berstatus PTK non PNS bisa cek BSU Subsidi Gaji menggunakan HP.

Cara cek BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer berstatus PTK non PNS, terutama yang belum mengetahui caranya, bisa lihat disini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Tetap semangat dan jaga kesehatan Anda agar bisa menikmati bantuan BSU Subsidi Gaji tersebut.

Perlu Anda ketahui, berikut adalah beberapa syarat bagi penerima yang berhak mendapatkan BSU guru honorer berstatus PTK non PNS, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer 2021 Cair, Begini Cara Cek dan Syaratnya Secara Online

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.***

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler