Demi Anggaran Virus Corona, Tunjangan Guru Dipangkas hingga 3,3 T

19 April 2020, 06:05 WIB
ILUSTRASI guru SMA/SMK.*/DEWIYATINI/PR /Dewiyatini/

MANTRA SUKABUMI - Pandemi covid-19 di Indonesia makin menunjukan tingkat mengkhawatirkan.

Jumlah kasus terinfeksi sudah mencapai angka 2 ribu lebih, bahkan korban meninggal hampir mendekati angka 500 rb.

Harapan besar agar virus mematikan ini cepat berakhir, nampaknya masih jauh dari kenyataan.

Dibutuhkan dana besar untuk penanggulangan covid-19, sedangkan pemerintah mengalami defisit anggaran untuk tahun 2020 ini.

Solusinya, pemerintah memangkas anggaran dan merelokasi setiap anggaran demi program pencegahan virus mematikan itu. Termasuk anggaran pendidikan.

Dala hal ini Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih memprotes keras atas pemotongan anggaran pendidikan melalui Perpres nomor 54/2020 yang baru diterbitkan. Hal ini akibat adanya relokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Simak, 6 Tips Putus Rantai Penularan COVID-19 Menurut KEMENKES RI

“Namun sayangnya di saat sulit pandemi wabah Covid-19, maka yang menjadi korban adalah nafkah guru yang malah dipotong,” kata Fikri saat dihubungi, Rabu 15 April 2020.

Fikri menilai, perubahan postur dan rincian APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah wabah Covid-19 sekarang ini

"Khususnya di sektor pendidikan. Tunjangan guru malah dipotong hingga triliunan rupiah. Selain itu, diskon anggaran juga diberikan untuk Bantuan operasional sekolah (BOS), Bantuan Operasional PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya," katanya.

Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp. 53,8 Triliun menjadi Rp 50,8 Triliun. 

Baca Juga: Viral Cuitan Relawan Jokowi Usul ke Kemenag dan MUI Keluarkan Fatwa Tak Puasa Saat Corona

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Guru Jadi Korban Ketika Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Diterbitkan"

"Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS Daerah, semula Rp 698,3 Triliun menjadi Rp 454,2 Triliun. Kemudian tunjangan khusus guru PNS Daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 Triliun menjadi Rp. 1,98 Triliun. Totalnya mencapai Rp 3,3 triliun,” ujar pria asal Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan.

"Sebut saja, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semula Rp 54,3 Triliun menjadi Rp 53,4 Triliun. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4,475 Triliun menjadi Rp 4,014 Triliun," katanya.

Baca Juga: Sebanyak 1.500 Telepon Iseng ke Call Center 112 Layanan Covid Disesalkan Wali Kota Bandung

Adapun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1,477 Triliun menjadi Rp 1,195 Triliun.

"Sementara itu, pemotongan pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya adalah sebesar Rp 5,668 M dari semula Rp 141,7 Miliat menjadi Rp 136,032 miliar," katanya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler