DIBUKA HARI INI! Berikut Persyaratan Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan 2022 dan Tata Cara Pendaftarannya

10 Februari 2022, 10:40 WIB
DIBUKA HARI INI! Berikut Persyaratan Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan 2022 dan Tata Cara Pendaftarannya /Uswatun Khasanah/Portal Pati

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran PPG atau Pendidikan Profesi Guru tahun 2022 telah resmi dibuka mulai hari ini Kamis, 10 Februari 2022.

Bagi anda yang akan mengikuti PPG tahun 2022, tentunya harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengikutinya.

Adapun link akses pendaftaran PPG 2022 telah tertera dalam artikel ini bersama dengan tata cara pendaftarannya.

Baca Juga: Simak, Inilah 5 Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Untuk lebih lengkapnya dapat anda simak persyaratan seleksi administrasi PPG 2022 di bawah ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id pada Kamis, 10 Februari 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

1 Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022

2 Pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022

3 Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022

4 Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022

5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022.

Adapun persyaratan seleksi administrasi PPG 2022 dapat disimak di bawah ini.

Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Baca Juga: AKHIRNYA! Hari ini Pendaftaran PPG di Buka Kamis 10 Februari 2022, Cek Persyaratan dan Langkah-langkahnya

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Baca Juga: SOAL ONLINE UTS PTS IPS Kelas 8 SMP MTS Semester Kurikulum 2013 Pilihan Ganda

Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Baca Juga: Soal Seni Budaya UTS PTS Kelas 7 SMP MTS Kunci Jawaban Semester 2 Pilihan Ganda

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

Desclaimer: Persyaratan dan cara pendaftaran hanya sebatas informasi bagi pembaca, mantrasukabumi.com tidak bertanggung jawab apabila apabila terdapat perubahan jadwal, persyaratan dll.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler