RESMI, Inilah Jadwal Lengkap Pendaftaran Hingga Pengumuman Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

10 Februari 2022, 10:35 WIB
Jadwal lengkap pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi Program Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi membuka seleksi dan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pemerintah menyampaikan jadwal lengkap PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Simak, Inilah 5 Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Adapun pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 3 Februari 2022.

Kemudian pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 10-23 Februari 2022.

Selanjutnya perbaikan berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai tanggal 10-25 Februari 2022.

Setelah itu verval oleh petugas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 10-28 Februari 2022.

Namun calon peserta harus memenuhi syarat untuk bisa mengikuti seleksi dan pendaftaran Program Pendidikan Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Kamis, 10 Februari 2022, berikut golongan yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

10. Berkelakuan baik.

Baca Juga: AKHIRNYA! Hari ini Pendaftaran PPG di Buka Kamis 10 Februari 2022, Cek Persyaratan dan Langkah-langkahnya

Sementara itu, berikut tata cara daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ denganmenggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler