PPDB di Jawa Barat untuk Tahun 2020 Kemungkinan Digelar Secara Daring

13 Mei 2020, 08:45 WIB
Kepala Disdik Jawa Barat Dewi Sartika. /Dok Humas Pemprov Jabar/

MANTRA SUKABUMI – Pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum mereda, khususnya di Provinsi Jawa Barat. Meski ada sedikit kemajuan penguranagan jumlah positif di beberapa daerah karena diterapkannya PSBB.

Dampak pandemi melumpuhkan sebagian besar sektor kegiatan, termasuk dunia pendidikan. Kegiatan belajar mengajar terpaksa harus dilakukan di rumah secara daring.

Kini sudah mau memasuki tahun ajaran baru, setiap lembaga pendidikan akan melaksanakan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Berikut Jadwal Program Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 13 Mei 2020

Kemungkinan tidak akan seperti tahun ajaran sebelumnya dalam PPDB saat ini. Karena masih dalam masa pandemi, maka proses pendaftaran hingga seleksi dilaksanakan secara daring.

Di Provinsi Jawa Barat, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  akan digelar daring, mulai dari proses pendaftaran sampai seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dewi Sartika memastikan kesiapan Disdik Jabar dalam melaksanakan PPDB Tahun 2020/2021.

Mulai dari operasional, seperti sistem dan bandwidth, sampai sosialiasi kepada kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua peserta didik.

Baca Juga: Tulang Kuno Ditemukan di Gua Bulgaria, Bukti Awal Munculnya Spesies Manusia di Eropa

"Tahun ini kita sedang menjalani pandemi COVID-19, sehingga seluruhnya kita fokus untuk menghindari kerumunan. Kita melaksanakan pendaftaran ini semuanya melalui daring," kata Dewi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 11 Mei 2020.

Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.

Dewi mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut, terdapat empat jalur pada PPDB SMA yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen, prestasi dengan kuota minimal 25 persen, afirmasi atau ekonomi tidak mampu dengan kuota minimal 20 persen, dan perpindahan orang tua dengan kuota minimal 5 persen.

"Sementara untuk SMK hanya tiga. Jadi prestasi, kemudian afirmasi, dan perpindahan. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK karena SMK itu langsung disesuaikan dengan jurusan atau pilihan dari masing-masing peserta didik. Untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan daripada siswa," ucapnya.

Baca Juga: Zainut: Penyelenggaraan Ibadah Haji Dibuat Dua Skenario, Kuota Dibatasi atau Tidak Dilaksanakan

Sebelumnya,  artikel ini telah tayang di laman Pikiran-Rakyat.com dengan judul "PPDB Jabar Tahun 2020/2021 Digelar Daring."

Menurut Dewi, ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan yang akan dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi pada 25 Juni-1 Juli 2020.

"Tentu dari sekarang tanggal 11 (Mei 2020) sampai pendaftaran 8 Juni ini persiapan-persiapan terkait pendataan kita lakukan. Lalu, kita akan berkomunikasi dengan pendaftar ataupun juga sekolah asal dalam hal ini terkait pelaksanaan PPDB," katanya.

Pada PPDB kali ini, Disdik Jabar akan memberikan akun kepada sekolah dan peserta didik untuk melakukan pendaftaran. Kedua akun tersebut akan diberikan kepada SMP dan sederajat di seluruh Jabar.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Sukabumi Aman dari Daging Celeng

Guna PPDB berjalan optimal, Dewi mengimbau kepada guru, khususnya wali kelas, untuk menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik terkait akun, proses pendaftaran, dan syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Sebab, kata ia, komunikasi wali kelas menjadi salah satu kunci kesuksesan PPDB Jabar Tahun 2020/2021.

"Melalui apa anak-anak mendapatkan akun? Ini harus ada komunikasi sekolah asal dalam hal ini SMP dan MTS. Harus ada sebuah komunikasi antara wali kelas dan masing-masing peserta didik di sekolah asal," ucapnya.

"Kemarin kita melakukan rapat virtual Disdik Jabar dan Disdik se-Jabar bahwa PPDB 2020/2021 akan sukses ketika kita berkeja sama dan berkolaborasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," imbuhnya.

Baca Juga: NASA: Asteroid Sebesar Bus Sekolah Akan Dekati Bumi dan Sangat Berbahaya

Dewi menegaskan, pengumuman dan penetapan PPDB Tahun 2020/2021 menjadi kewenangan sekolah.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Sekolah secara mandiri melalui dewan guru dan kepala sekolah menetapkan peserta didik yang akan diterima di sekolah tersebut. Penetapan akan dikeluarkan melalui SK Kepsek dan dilaporkan kepada provinsi untuk diumumkan melalui sistem," katanya. (Native/PR)**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler