Beredar Kabar Anak Sekolah dapat Libur Lebaran 2020 di DKI Jakarta? Simak Faktanya

18 Mei 2020, 06:19 WIB
Hoaks surat edaran libur lebaran di DKI Jakarta /Turn Back Hoax/MAFINDO

MANTRA SUKABUMIDampak pandemi COVID-19 menyasar tatanan kehidupan masyarakat.

Tatanan sosial ekonomi, bahkan pendidikan mengalami pengaruh yang luar biasa dari munculnya virus mematikan itu.

Pasalnya, potensi kerumunan massa memungkinkan penyebaran virus dengan mudah. Imbasnya, pemerintah melakukan kebijakan lockdown atau PSBB sebagai upaya pencegahan mata rantai penyebaran virus.

Termasuk dalam dunia pendidikan. Pemerintah telah mengehentikan seluruh pembelajaran di semua tingkatan pendidikan, dan mengalihkan dengan pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah

Implementasi belajar dari rumah dilaksanakan dengan baik, bahkan schedul kegiatan akademi disesuaikan lagi termasuk waktu libur sekolah.

Baca Juga: Bantu Tangani Covid-19, Ilmuan Kembangkan AI untuk 'Ramal' Pasien Gagal Napas Akut

Beredar informasi yang diklaim sebagai surat edaran resmi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh mendapat libur lebaran selama dua minggu.

Secara detail, unggahan yang ramai dibicarakan dalam media sosial itu terjadi di Provinsi DKI Jakarta yang diklaim akan meliburkan sekolah negeri dan swasta dari kegiatan belajar mengajar, mulai 18 Mei – 1 Juni 2020.

Bahkan, surat edaran dengan tanggal 14 Mei itu diklaim disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sontak saja, libur lebaran ini sempat membuat bingung kalangan masyarakat dan kalangan pengajar. Terlebih, sebagian sekolah sudah ingin menyatakan pengumuman terkait kegiatan sekolah akan diliburkan mulai Jumat, 15 Mei 2020.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Bukti Virus Corona Merupakan Transmisi dari Manusia

Artikel ini telah tayang sebelumnya di cirebon.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Benarkah Libur Lebaran 2020 untuk Anak Sekolah Tetap Ada di DKI Jakarta? Ini Faktanya"

Adapun alasan yang disebutkan untuk menyebarkan pesan itu karena dirasa sesuai kalender pendidikan, kegiatan belajar mengajar KBM) hanya sampai dengan 15 Mei.

Terlebih, ada lima poin yang disampaikan dalam surat edaran itu, tiga di antaranya terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat pernyataan resmi yang membantah kabar itu dari akun media sosial Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki.

Dalam klarifikasinya, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat libur Idul Fitri tersebut tidak benar.

“Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis akun @disdikdki.

Baca Juga: Dokter Gigi Asal Inggris Sebut Cegah Terpapar Covid-19 dengan Sikat Gigi Selama 2 Menit

Baca Juga: Cek Status Bansos Covid-19 Secara Online Sangat Mudah, Simak Caranya

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI menyatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggung dalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai tanggal 22 Mei 2020.

“Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.

Dengan demikian, klaim narasi yang beredar tersebut terbukti tidak benar. Oleh sebab itu, konten itu termasuk dalam kategori Konten Palsu atau Fabricated Content.

**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler