BERITA PENTING, Penjelasan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, ini Syarat Dapatkan Tunjangannya

2 Maret 2022, 21:15 WIB
BERITA PENTING, Penjelasan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, ini syarat Dapatkan Tunjangannya //instagram.com/@ppgkemendikbud/

MANTRA SUKABUMI - Berita penting bagi anda seorang guru, sebab penjelasan ini akan membahas mengenai sertifikasi triwulan 1 yang cair di bulan ini.

Selain membahas sertifikasi triwulan 1 yang akan cair di sini pula membahas mengenai tunjangan yang akan didapatkan bagi anda seorang guru.

Tentu ini akan menjadi berita penting sekaligus kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: PILIHAN GANDA! Soal UTS PTS PKN Kelas 3 SD MI Semester 2 Kurikulum 2013, Lengkap Kunci Jawaban

Bulan Maret ini akan ada pencarian namun hal itu tidak begitu saja didapatkan sebab harus ada persyaratan yang harus terpenuhi.

Akan ada tiga jenis tunjangan yang akan diberikan terhadap tenaga pendidik atau guru yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru.

Bukan hanya itu, Kemendikbud Ristek kembali memberikan informasi baik mengenai Sertifikasi Guru.

Adapun pengumumannya meliputi jadwal sinkronisasi data, persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN dan jadwal pembayaran/pencairan.

Bagi anda yang membutuhkan informasi lanjutan mengenai jadwal pencarian sertifikasi serta persyaratan lainnya maka simak penjelasan di bawah ini

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Rabu, 2 Maret 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

A. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

B. Persyaratan yang harus dipenuhi

Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK;

Baca Juga: Kumpulan Soal Essay UTS PTS PAI Kelas 3 SD MI Semester Genap, Kunci Jawaban Pentingnya Perilaku Kerja Keras

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Baca Juga: Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Guru ASN

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

C. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

Demikian jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler