MANTRA SUKABUMI - Sertifikasi Guru adalah proses pemberian pengakuan kepada guru yang sudah memenuhi standar dalam Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah.
Kemendikbud Ristek kembali memberikan informasi baik pada guru mengenai pencairan seluruh Tunjangan, baik Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dna Tambahan Penghasilan tahun 2022.
Seorang guru yang sudah bersertifikat, akan memiliki nilai lebih yang dapat digunakan sebagai nilai tambah ketika seorang guru akan berpindah ke sekolah lain yang mungkin lebih dijanjikan.
Melalui pengumumannya, terdapat jadwal resmi kapan sertifikasi guru Triwulan 2 cair, kemudian persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN.
Setelah Sertifikasi Guru Triwulan 1 cair Bulan Maret 2022, maka segera pencairan Triwulan 2 hingga 4 dan cek persyaratan seluruh tunjangan di bawah ini.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Senin, 28 Februari 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
A. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : 28/29 Februari 2022