MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengumumkan pencarian seluruh tunjangan guru tahun 2022 mulai dicairkan bulan ini.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 25 Januari itu dijelaskan persyaratan pencairan tunjangan seperti TPG, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Baca Juga: Segera Cair, Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap pencairan hingga persyaratan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.
1. Jadwal pencairan
Triwulan 1 : Bulan Maret b2022
Triwulan 2 : Bulan Juni 2022
Triwulan 3 : Bulan September 2022