Segera Cair, Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022

- 1 Maret 2022, 05:40 WIB
Segera Cair, Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022./*
Segera Cair, Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022./* /Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru TPG 2022 cair hari ini pada triwulan 1 , berikut jadwal lengkapnya.

Perlu diketahui, Tunjangan Sertifikasi Guru atau disebut juga Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi bagi guru yang telah mengabdi untuk anak bangsa dan negeri.

Besaran tunjangan yang akan diterima pun diketahui akan sesuai golongan, ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut dan hari ini akan cair pada triwulan 1 pada Maret 2022.

Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal penyalurannya :

Berikut Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Sesuai Juknis TPG

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah