MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengumumkan hari ini merupakan jadwal sinkronisasi data penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kemendikbud Ristek melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah.
Dalam isi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut berisi lengkap tentang jadwal sinkronisasi, jadwal pencairan, besaran tunjangan hingga persyaratan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut besaran dana tunjangan bagi guru pada Tahun 2022.
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Dalam Pasal 5 disebutkan jika Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.