Jangan Khawatir Jika Tak dapat Tunjangan Profesi, Kemendikbud Siapkan 2 Tunjangan Ini pada Tahun 2022

- 20 Februari 2022, 05:25 WIB
Kemendikbud Ristek siapkan 2 tunjangan bagi guru di Tahun 2022 diantaranya Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Kemendikbud Ristek siapkan 2 tunjangan bagi guru di Tahun 2022 diantaranya Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengumumkan jenis tunjangan bagi guru pada tahun 2022.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan tiga jenis tunjangan bagi guru pada tahun 2022.

Karena itu, jika Anda tidak mendapatkan Tunjangan Profesi tidak perlu khawatir, sebab masih ada dua tunjangan lain bagi guru.

Baca Juga: Ingat, Ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah, TPG akan Cair Maret 2022

Hal tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Republik Indonesia Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan bagi guru pada tahun 2022 lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Dalam Pasal 5 disebutkan jika Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x