g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Baca Juga: Daftar Besaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022
Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;