TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

- 18 Februari 2022, 06:55 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ Sertifikasi Guru Triwulan I Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan TPG 2022 Menurut Juknis Kemendikbud Ini
Ilustrasi uang rupiah/ Sertifikasi Guru Triwulan I Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan TPG 2022 Menurut Juknis Kemendikbud Ini /Instagram.com @bank_indonesia

 

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali akan pemerintah cairkan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Kemdikbud Ristek akan cairkan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.

Diantaranya tunjangan yang diberikan ada tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

 Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Siap Cair, Cek Syarat dan Jadwal Sinkronisasi di Sini

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yanh harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.

Sebelum itu, ada jadwal sinkronisasi data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

1. Jadwal sinkronisasi data

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x