MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali akan pemerintah cairkan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Kemdikbud Ristek akan cairkan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Diantaranya tunjangan yang diberikan ada tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Siap Cair, Cek Syarat dan Jadwal Sinkronisasi di Sini
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yanh harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.
Sebelum itu, ada jadwal sinkronisasi data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
1. Jadwal sinkronisasi data