Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Bulan Maret, Berikut Juknis Syarat Pencairan TPG

- 17 Februari 2022, 05:37 WIB
Ilustrasi Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Bulan Maret, Berikut Juknis Syarat Pencairan TPG .
Ilustrasi Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Bulan Maret, Berikut Juknis Syarat Pencairan TPG . /*/EmAji//Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik kini datang dari pemerintah melalui Kemendikbud Ristek tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang tunjangan guru ASN di Daerah.

Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis dan syarat pencairan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Catat, Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Sesuai Juknis TPG

Tak hanya itu, dalam Permendikbud yang ditandatangani Nadiem Anwar Makarim tersebut juga menjelaskan jenis tunjangan yang akan diberikan pada guru ASN di Daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

1. Jadwal sinkronisasi data

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x