Catat, Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Sesuai Juknis TPG

- 15 Februari 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi Catat, Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Sesuai Juknis TPG.
Ilustrasi Catat, Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Sesuai Juknis TPG. /*/Unsplash/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Simak ulasan jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, catat syarat-syaratnya.

Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru bagi tenaga pendidik kembali akan cair di tahun 2022 ini.

Proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 ada jadwal dan langkah-langkah tertentu yang harus dilalui.

Baca Juga: Jadi Syarat Utama Dapat Tunjangan Profesi dan PPG Dalam Jabatan, Berikut Cara Cek Online NUPTK

Sehingga, sebelum dapat mencairkannya, penuhi terlebih dahulu syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sesuai juknis TPG.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Kemendikbud pada Selasa, 15 Februari 2022, dalam Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 Tunjangan Sertifikasi Guru sudah tercantum dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG).

Sehingga tercantum jumlah uang yang cair untuk TPG 2022 akan diberikan dengan nilai 1 kali gaji pokok.

Dalam Permendikbud nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan juga mengenai juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Pada Permendikbud tersebut terdapat jadwal pembayaran Triwulan 1 serta tanggal sinkronisasi data.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah