MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek menjelaskan persyaratan guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Dari beberapa syarat yang disampaikan Kemendikbud Ristek, ternyata ada 2 golongan tidak bisa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 meski statusnya guru.
Menurut Kemendikbud penyebab guru tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah diatur dalam berbagai aturan.
Salah satu aturan yang mengatur tentang guru yang tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Selasa, 15 Februari 2022, berikut 2 golongan guru yang tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
1. Guru Pendidikan Agama Islam
Meski berstatus sebagai guru, namun guru yang mengajar bidang studi Pendidikan Agama Islam atau PAI tetap tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Pasalnya meski guru tersebut mengajar di sekolah naungan Kemendikbud, namun bidang studi PAI berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).