Awas Salah, Inilah 3 SK yang Wajib Diupload Saat Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 14 Februari 2022, 19:45 WIB
Terbaru perbedaan PPG Dalam Jabatan 2022 dengan PPG Prajabatan dan PPG Reguler hingga syarat, biaya dan jadwal daftar secara online.
Terbaru perbedaan PPG Dalam Jabatan 2022 dengan PPG Prajabatan dan PPG Reguler hingga syarat, biaya dan jadwal daftar secara online. /Tangkap layar ppg.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah dimulai sejak 12 Februari 2022.

Bagi guru yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus mulai mengupload berbagai persyaratan, salah satunya Surat Keputusan atau SK.

Lantas SK apa saja yang harus diupload saat mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Duh Gawat, Guru Ini Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ternyata Ini Penyebabnya

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, sesuai dengan syarat administrasi pada surat edaran, ada 3 SK yang diminta yaitu:

1. SK Pengangkatan pertama kali sebagai guru.

SK ini minimal ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan dengan syarat TMT awal mengajar sesuai dengan kategori (TMT maksimal akhir 2015 dan TMT maksimal 1 Januari 2019, sesuai dapodik).

2. SK pengangkatan sebagai guru dua tahun terakhir

SK ini memiliki ketentuan yang berbeda tergantung status kepegawaian (CPNS/PNS, PPPK, GTY atau guru Honor Daerah).

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah