Ternyata inilah Alasan Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Bisa Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 14 Februari 2022, 19:15 WIB
Cara daftar PPG  di link ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB beserta jadwal terbaru PPG dalam jabatan.
Cara daftar PPG di link ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB beserta jadwal terbaru PPG dalam jabatan. /instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbudristek buka Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan 2022 pada 3 Februari 2022 yang lalu

Kemudian tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan seleksi administrasi PPG yang akan dilaksanakan 12-25 Februari 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan syarat serta tahapan bagi mereka yang akan daftar PPG Dalam Jabatan 2022.

Baca Juga: Kumpulan Soal Pilihan Ganda UTS PTS PAI Kelas 10 SMA MA SMK Semester 2 dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013

Untuk mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022, ada beberapa persyaratan seperti memiliki akun SIMPKB dan NUPTK.

Selain itu, ada juga kriteria guru yang tidak boleh mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 yaitu guru honorer Sekolah Negeri.

Ternyata inilah alasan guru honorer tidak bisa daftar PPG Dalam Jabatan 2022, simak penjelasannya.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari ppg.kemendikbud.go.id pada Senin 14 Februari 2022, PPG adalah suatu program sarjana untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik berupa pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.

Sementara pengertian PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x