Baca Juga: Jangan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Jika Tidak Ada 1 Hal ini, Percuma akan Sia-sia
Berdasarkan surat edaran resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, tidak memperbolehkan guru honorer sekolah negeri mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022.
Guru honorer bukan sasaran program PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Guru-guru di lingkungan Kementerian Agama juga tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Hal tersebut dikarenakan guru honorer sekolah tidak termasuk sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengikuti PPG daljab tahun 2022.
Selain itu, sasaran peserta PPG daljab tahun 2022 adalah data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022.
Mengenai persyaratan administrasi di poin c dalam surat edaran menjelaskan bahwa
Hasil pindai (scan) SK Kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) Atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2010/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).
Maka dari itu PPG dalam jabatan tahun 2022, diperuntukkan hanya untuk:
1. GTY (Guru Tetap Yayasan)