2. Guru Honorer Daerah Tingkat 1
Untuk guru honorer daerah tingkat 1 di sekolah lanjutan atau SLTA baik SMA atau SMK akan mendapatkan SK dari Gubernur.
3. Guru PNS
Guru PNS dengan TMT maksimal pada tanggal 1 Januari 2019 dengan pembagian yang diatur oleh Kemendikbud Ristek.
Terkait ketentuan para peserta PPG, apakah akan mengikuti PPG dengan jangka waktu tiga bulan atau enam bulan
4. Guru Honorer Daerah Tingkat 2
Untuk guru honorer daerah tingkat 2 merupakan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.
Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;