Ternyata inilah Alasan Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Bisa Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 14 Februari 2022, 19:15 WIB
Cara daftar PPG  di link ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB beserta jadwal terbaru PPG dalam jabatan.
Cara daftar PPG di link ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB beserta jadwal terbaru PPG dalam jabatan. /instagram.com/@ppgkemendikbud

2. Guru Honorer Daerah Tingkat 1

Untuk guru honorer daerah tingkat 1 di sekolah lanjutan atau SLTA baik SMA atau SMK akan mendapatkan SK dari Gubernur.

3. Guru PNS

Guru PNS dengan TMT maksimal pada tanggal 1 Januari 2019 dengan pembagian yang diatur oleh Kemendikbud Ristek.

Terkait ketentuan para peserta PPG, apakah akan mengikuti PPG dengan jangka waktu tiga bulan atau enam bulan

4.  Guru Honorer Daerah Tingkat 2

Untuk guru honorer daerah tingkat 2 merupakan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.

Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah