Bisakah Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Jika Miliki Akun SIMPKB Lebih dari Satu? Ini Kata Kemendikbud

- 14 Februari 2022, 10:00 WIB
Kemdikbud berikan penjelasan mengenai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang memiliki SIMPKB lebih dari satu untuk pendaftaran
Kemdikbud berikan penjelasan mengenai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang memiliki SIMPKB lebih dari satu untuk pendaftaran /Tangkap layar ppg.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Beberapa tahun belakangan ini, program PPG disampaikan melalui akun SIMPKB termasuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Mulai dari undangan, pendaftaran, hingga pengumuman akan dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.

Namun bagaimana jadinya jika calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 memiliki akun SIMPKB lebih dari satu.

Baca Juga: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG 2022, Soal Campuran Pilihan Ganda Semua Tingkatan

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Frequently Asked Questions laman ppg.kemdikbud.go.id pada Senin, 14 Februari 2022, berikut jawaban Kemendikbud jika memiliki akun SIMPKB lebih dari satu.

Menurut Kemendikbud Ristek, jika guru atau calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 memiliki akun SIMPKB lebih dari satu maka harus makukan pelaporan melalui akun simpkb masing-masing atau melalui jalur dinas atau LPMP.

Seperti diketahui, program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 seluruhnya disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.

SIMPKB merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

SIMPKB merupakan program yang diwajibkan oleh Kemendikbud untuk diikuti oleh seluruh guru untuk mengembangkan kemampuan kompetensi yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x