Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama

- 14 Februari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama.
Ilustrasi Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama. /*/Instagram @kemendikburistek/

MANTRA SUKABUMI - Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 secara resmi dibuka kembali.

Kementerian Pendididak Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membuka program PPG 2022 sejak 12 Februari 2022.

Calon peserta PPG 2022 yang akan ikut program ini diwajibkan untuk mengikuti tahapan-tahapan hingga bisa mendapatkan sertifikat pendidik nantinya.

Baca Juga: Segera Cek Notifikasi Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB, Begini Caranya

Ada 10 tahapan yang wajib calon peserta PPG 2022 ikuti mulai dari pendaftaran hingga mengikuti uji kompetensi.

 

Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram @info_ppg terkait Isu Strategis Penyelenggaran Program PPG yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek ada 10 tahapan bagi peserta PPG 2022 yang wajih diikuti.

Kebijakan itu diambil setelah dilakukan Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia di Surakarta pada 22 Januari 2022.

Berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x