Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama

- 14 Februari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama.
Ilustrasi Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama. /*/Instagram @kemendikburistek/

Baca Juga: Simak, Inilah 10 Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang Wajib Diikuti Agar Dapat Sertifikat

10 tahapan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang wajib diikuti agar mendapatkan sertifikat
10 tahapan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang wajib diikuti agar mendapatkan sertifikat PPG

Sementara itu, berikut tata cara daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

Baca Juga: Latihan Soal Pretest PPG 2022, Soal Pedagogik PPG SD Lengkap dengan Kunci Jawaban

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah