MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek kembali membuka program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sejak 12 Februari 2022.
Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, wajib mengikuti 10 tahapan PPG agar mendapat sertifikat pendidik.
Artinya, calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bisa memperoleh sertifikat pendidik setelah 10 tahap berikut dilewati.
Baca Juga: Latihan Soal Pretest PPG 2022, Soal Pedagogik PPG SD Lengkap dengan Kunci Jawaban
Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram @info_ppg terkait Isu Strategis Penyelenggaran Program PPG yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek berikut 10 tahapan PPG.
Kebijakan itu diambil setelah dilakukan Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia di Surakarta pada 22 Januari 2022.
Berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.
1. Pendaftaran dan seleksi administrasi
2. Lulus seleksi akademik