Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama

- 14 Februari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama.
Ilustrasi Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama. /*/Instagram @kemendikburistek/

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah