Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama

- 14 Februari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama.
Ilustrasi Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama. /*/Instagram @kemendikburistek/

MANTRA SUKABUMI - Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 secara resmi dibuka kembali.

Kementerian Pendididak Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membuka program PPG 2022 sejak 12 Februari 2022.

Calon peserta PPG 2022 yang akan ikut program ini diwajibkan untuk mengikuti tahapan-tahapan hingga bisa mendapatkan sertifikat pendidik nantinya.

Baca Juga: Segera Cek Notifikasi Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB, Begini Caranya

Ada 10 tahapan yang wajib calon peserta PPG 2022 ikuti mulai dari pendaftaran hingga mengikuti uji kompetensi.

 

Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram @info_ppg terkait Isu Strategis Penyelenggaran Program PPG yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek ada 10 tahapan bagi peserta PPG 2022 yang wajih diikuti.

Kebijakan itu diambil setelah dilakukan Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia di Surakarta pada 22 Januari 2022.

Berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.

1. Pendaftaran dan seleksi administrasi

2. Lulus seleksi akademik

3. Konfirmasi kesediaan

4. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

5. Lapor diri

6. Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS 5 SKS

7. Desain pembelajaran inovatif 3 SKS

8. Uji konfrehensif

9. Praktik pembelajaran inovatif

10. UKMPPG dengan rincian UKIN 4 hari dan UP 2 hari.

Baca Juga: Simak, Inilah 10 Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang Wajib Diikuti Agar Dapat Sertifikat

10 tahapan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang wajib diikuti agar mendapatkan sertifikat
10 tahapan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang wajib diikuti agar mendapatkan sertifikat PPG

Sementara itu, berikut tata cara daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

Baca Juga: Latihan Soal Pretest PPG 2022, Soal Pedagogik PPG SD Lengkap dengan Kunci Jawaban

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah