Wajib Tahu, Inilah 3 Jenis PPG pada Tahun 2022 Lengkap dengan Kuota dan Calon Peserta

- 14 Februari 2022, 06:35 WIB
3 jenis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 menurut Kemdikbud Ristek yang wajib diketahui lengkap dengan rencana kuota dan calon peserta
3 jenis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 menurut Kemdikbud Ristek yang wajib diketahui lengkap dengan rencana kuota dan calon peserta / /ppg.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek menyampaikan informasi terbaru terkait jenis PPG Tahun 2022.

Kemendikbud juga merincikan rencana kuota serta jumlah calon peserta PPG Tahun 2022 sesuai dengan jenis PPG yang diikuti.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia di Surakarta pada 22 Januari 2022 tentang rencana kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Prediksi Soal Ujian PPG 2022 dan Kunci Jawaban Lengkap Pembahasan Pretest Program Guru SD

Kemendikbud menetapkan 3 jenis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan perbedaan waktu rencana pelaksanaan pada masing-masing jenis PPG.

Ketiga jenis PPG tersebut pertama adalah PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2105.

Kemudian yang kedua PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) mulai Tahun 2016.

Sementara jenis PPG ketiga yang ditetapkan Kemendikbud Ristek adalah Prajab model baru.

Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2105 dilakukan selama 3 bulan.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah