Kabar Gembira, Inilah Rencana Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Buruan Daftar dan Cek Caranya Disini

- 14 Februari 2022, 05:55 WIB
Rencana kuota yang akan diberikan bagi peserta yang mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 melalui SIMPKB
Rencana kuota yang akan diberikan bagi peserta yang mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 melalui SIMPKB /*/mantrasukabumi.com/PPG

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menetapkan rencana kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Hal itu disampaikan dari hasil Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia di Surakarta pada 22 Januari 2022 tentang rencana kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemendikbud menetapkan 3 jenis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan perbedaan waktu rencana pelaksanaan pada masing-masing jenis PPG.

Baca Juga: Segera Cek Notifikasi Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB, Begini Caranya

Ketiga jenis PPG tersebut pertama adalah PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2105.

Kemudian yang kedua PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) mulai Tahun 2016.

Sementara jenis PPG ketiga yang ditetapkan Kemendikbud Ristek adalah Prajab model baru.

Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2105 dilakukan selama 3 bulan.

Kemudian untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) mulai Tahun 2016 dilakukan selama 1 semester.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x