1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Memiliki NUPTK;
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;
Baca Juga: 35 Soal Pretest Pedagogik PPG 2022, Berikut Kunci Jawaban Terkini
5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);