Kabar Gembira, Inilah Rencana Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Buruan Daftar dan Cek Caranya Disini

- 14 Februari 2022, 05:55 WIB
Rencana kuota yang akan diberikan bagi peserta yang mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 melalui SIMPKB
Rencana kuota yang akan diberikan bagi peserta yang mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 melalui SIMPKB /*/mantrasukabumi.com/PPG

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

Baca Juga: 35 Soal Pretest Pedagogik PPG 2022, Berikut Kunci Jawaban Terkini

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah