Ingin dapat Tambahan Penghasilan bagi Guru, Segera Penuhi 7 Syarat Ini, Salah Satunya Miliki NUPTK

- 15 Februari 2022, 18:15 WIB
Segera penuhi 7 syarat ini agar mendapatkan Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud Ristek bagi ASN, miliki NUPTK salah satunya
Segera penuhi 7 syarat ini agar mendapatkan Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud Ristek bagi ASN, miliki NUPTK salah satunya /pixabay/edurs34

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merilis jenis tunjangan.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 itu, Kemendikbud menyebut ada 3 tunjangan bagi guru ASN di Daerah, salah satunya Tambahan Penghasilan.

Namun untuk mendapatkan Tambahan Pengahasilan, guru ASN di Daerah wajib memenuhi 7 syarat yang ditetapkan, slaah satunya memiliki NUPTK.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairan hingga Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut 7 syarat yang wajib dipenuhi guru ASN agar mendapat Tambahan Penghasilan.

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah