Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairan hingga Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

- 15 Februari 2022, 10:22 WIB
 Ilustrasi uang: Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairan Hingga Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Ilustrasi uang: Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairan Hingga Persyaratan yang Wajib Dipenuhi /pixabay.com/

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek resmi merilis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan guru ASN di Daerah.

Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 hingga persyaratan yang harus dipenuhi.

Permendikbud yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim itu juga menjelaskan tentang jenis tunjangan yang akan diberikan pada guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Simak, Inilah 3 Jenis Tunjangan Guru Tahun 2022 Sesuai Permendikbud, Salah Satunya Penghasilan Tambahan

Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.

Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta persyaratan yang harus dilengkapi.

1. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah