MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek resmi merilis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan guru ASN di Daerah.
Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 hingga persyaratan yang harus dipenuhi.
Permendikbud yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim itu juga menjelaskan tentang jenis tunjangan yang akan diberikan pada guru ASN di Daerah.
Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta persyaratan yang harus dilengkapi.
1. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : 28/29 Februari 2022