Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairan hingga Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

- 15 Februari 2022, 10:22 WIB
 Ilustrasi uang: Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairan Hingga Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Ilustrasi uang: Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairan Hingga Persyaratan yang Wajib Dipenuhi /pixabay.com/

Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Pilihan Ganda Pretest UP PPG 2022 Bonus Kunci Jawaban Terlengkap dan Terupdate

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah