Jadi Syarat Utama Dapat Tunjangan Profesi dan PPG Dalam Jabatan, Berikut Cara Cek Online NUPTK

- 15 Februari 2022, 18:35 WIB
Cara cek online NUPTK bagi GTK yang menjadi salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Cara cek online NUPTK bagi GTK yang menjadi salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /PIXABAY/ EmAji

MANTRA SUKABUMI - NUPTK menjadi salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh penerima tunjangan dan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

NUPTK merupakan bukti seseorang dinyatakan sebagai guru atau tenaga kependidikan yang berhak memperoleh tunjangan profesi dan ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Tanpa NUPTK seorang guru tidak bisa mendapat tunjangan profesi maupun tunjangan lain dan ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 meski berstatus sebagai guru.

Baca Juga: Jadi Syarat Utama PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Berikut Cara Cek NUPTK Terdaftar atau Tidak

Sebagai informasi, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

NUPTK merupakan Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK merupakan nomor yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah