Ingat, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Hanya untuk 10 Golongan Ini, Salah Satunya Memiliki NUPTK

- 10 Februari 2022, 10:19 WIB
Ingat, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Hanya untuk 10 Golongan Ini, Salah Satunya Memiliki NUPTK
Ingat, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Hanya untuk 10 Golongan Ini, Salah Satunya Memiliki NUPTK /gtk.data.kemdikbud.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 kembali dibuka.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dalam rilisnya, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hanya diperuntukan bagi 10 golongan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Simak, Inilah 5 Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Kamis, 10 Februari 2022, berikut golongan yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah