4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah);
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah);
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***
Editor: Andriana
Sumber: ppg.kemdikbud.go.id