Ingat, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Hanya untuk 10 Golongan Ini, Salah Satunya Memiliki NUPTK

- 10 Februari 2022, 10:19 WIB
Ingat, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Hanya untuk 10 Golongan Ini, Salah Satunya Memiliki NUPTK
Ingat, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Hanya untuk 10 Golongan Ini, Salah Satunya Memiliki NUPTK /gtk.data.kemdikbud.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 kembali dibuka.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dalam rilisnya, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hanya diperuntukan bagi 10 golongan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Simak, Inilah 5 Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Kamis, 10 Februari 2022, berikut golongan yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

10. Berkelakuan baik.

Adapun pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 3 Februari 2022.

Kemudian pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 10-23 Februari 2022.

Selanjutnya perbaikan berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai tanggal 10-25 Februari 2022.

Baca Juga: Harga Terbaru Cuma Rp2 Jutaan, Ini Spesifikasi HP Xiaomi Redmi Note 10 5G

Setelah itu verval oleh petugas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 10-28 Februari 2022.

Terakhir, pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 4 Maret 2022.

Sementara itu, berikut persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;

2 Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota);

3 Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah);

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***

Editor: Andriana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah