Sangat Mudah, Inilah Cara Cek NUPTK untuk Ikut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 12 Februari 2022, 07:25 WIB
Sangat Mudah, Inilah Cara Cek NUPTK untuk Ikut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Sangat Mudah, Inilah Cara Cek NUPTK untuk Ikut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /gtk.data.kemdikbud.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali membuka program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dalam rilis resminya, Kemendikbud Ristek menuturkan ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Salah satu persyaratan yang wahib dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah memiliki NUPTK.

Baca Juga: Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya

NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan tanda jika seorang guru terdaftar sebagai pendidik maupun tenaga kependidikan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

Hal itu sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah