Tambahan Penghasilan
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
4. Memiliki NUPTK;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Terdaftar aktif di Dapodik.
Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***