Triwulan II : Bulan September 2022
Triwulan IV : Bulan November 2022
3. Persyaratan yang harus dipenuhi
Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;