Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Bulan Maret, Berikut Juknis Syarat Pencairan TPG

- 17 Februari 2022, 05:37 WIB
Ilustrasi Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Bulan Maret, Berikut Juknis Syarat Pencairan TPG .
Ilustrasi Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Bulan Maret, Berikut Juknis Syarat Pencairan TPG . /*/EmAji//Pixabay

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

3. Persyaratan yang harus dipenuhi

Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah